MPLIK DISHUBKOMINFO HST


          MPLIK DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah.

Sejak diserahkan pengelolaan dan pengoperasian 7 (tujuh) buah unit Mobil Pelayanan Internet Kecamatan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian  M-PLIK sampai pada tahapan Semester I ( Pertama ) tahun 2012. Kegiatan pengelolaan dan pengoperasian  M-PLIK yang dilaksanakan mengacu kepada visi dan misi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Visi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah : “TERWUJUDNYA PELAYANAN BIDANG PERHUBUNGAN DARAT, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG HANDAL DAN BERDAYA SAING SEBAGAI PENUNJANG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI BUMI MURAKATA MENUJU MASYARAKAT HULU SUNGAI TENGAH YANG SEMAKIN SEJAHTERA”
Dalam rangka pencapaian Visi tersebut di atas ditetapkan Misi sebagai berikut :
1.      Meningkatkan sumberdaya aparatur;
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran;
3.      Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitas perhubungan darat, komunikasi dan informatika;
4.      Meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas dan angkutan darat;
5.      Meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perhubungan darat, komunikasi dan informatika

II.     LATAR BELAKANG
A.      Dasar Hukum
1.         Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3881);
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473), sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008  tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.         Undang-Undang    Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi   Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 3881); 5.
4.         Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4846);
5.         Peraturan Pemerintah RI  Nomor 52 Tahun 2000    tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3980);
6.         Keputusan Menteri Perhubungan RI  Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor.31/Per/M.Kominfo/09/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
7.         Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor.19/Per/ M.Kominfo/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor.48/Per/M.Kominfo/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.



B.       Dasar Kegiatan
1.      Perjanjian Kerjasama antara PT. Wira Eka Bhakti dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 008 / SPK/WEB/ IX/2011 tanggal 19 September 2011;
2.      Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0603  KUM/2011 Tentang Penetapan Alokasi Mobil Pusat Pelayanan Internet Kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 30 Nopember 2011.
3.        Beban biaya operasi DPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.25.01.15.09.5.2 tanggal 27 Januari 2012.

C.      Fungsi Tujuan dan Manfaat
Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan merupakan salah satu wujud implementasi dari program “Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan KPU/USO Yang Bersifat Bergerak” yang dicanangkan oleh Kementrian Perhubungan Komunikasi dan Informasi. MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) memiliki fungsi sebagai :
1.    Sarana mobil internet keliling yang dimanfaatkan di sekolah, pusat keramaian, kantor kecamatan, puskesmas, dll
2.    Sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh informasi-informasi secara langsung dan “On the Spot” menggunakan internet.

3.    Fasilitas dan sarana yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki fungsi mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui teknologi internet yang dapat dimanfaatkan juga untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan dalam negeri (terutama daerah dan provinsi masing-masing) maupun hasil usaha dalam negeri yang dapat dipublikasikan dan dipasarkan secara global di dalam maupun di luar negeri.
4.    Tujuan akhirnya adalah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan masyarakat melalui upaya pengenalan teknologi informasi.
5.    Manfaat Mobil PLIK antara lain :
a.         Sarana memperkenalkan komputer serta internet kepada masyarakat, termasuk di daerah perbatasan;
b.         Mempercepat pemerataan informasi dan teknologi sampai ke masyarakat;
c.         Mempercepat penyampaian informasi dan pengetahuan untuk masyarakat sekitar;
d.        Sarana penyuluhan untuk masyarakat dalam bentuk video interaktif;
e.         Sarana pelatihan baik untuk pekerja maupun pelajar;
f.          Sarana pelayanan publik seperti pembuatan KTP, KK, serta berbagai perijinan lainnya;
g.         Dapat melakukan video conference/ tatap muka dengan fasilitas seperti Yahoo messenger, Skype, MSN.

D.      Hasil yang diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan adalah agar Masyarakat Kecamatan/Pedesaan wilayah  Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memanfaatkan fasilitas internet dalam rangka untuk membuka akses informasi / pengetahuan guna peningkatan wawasan  baru masyarakat sesuai dengan profesinya.


III.             STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 32 tahun 2012  tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Pelayanan Mobil Pusat Pelayanan Internet Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2012 Struktur Organisasi Pelaksana Mobil Pelayanan Intenet Kecamatan sebagai berikut :
No.
Nama dan NIP
Jabatan
Dinas
Kegiatan Kegaiatan M-PLIK
1.
Drs. H. MAHYUDDIN, MM.
19560705 198003 1 033
KEPALA DINAS
PENGARAH

2.
H. ABDUL HAY,S.Pd
19570823 198803 1 003
KEPALA BIDANG
PENANGGUNGJAWAB
3.
MAHYU RYLES,S.Sos
19691108 199903 1 005
KASI PEMBINAAN RADIO DAN TELEKOMUNIKAASI
PELAKSANA KEGIATAN
4.
NANI YULIANI, SE
19710703 200003 2 002
KASI PERIZINAN KOMUNIKASI & INFORMATIKA
PELAKSANA KEGIATAN
5.
NOORINA SHELPY, A. Md
19880628 201001 2 003
STAF KOMINFO
STAF ADMINISTRASI

   MOBIL PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN Adalah sebuah Layanan yang sediakan untuk Pelayanan sebuah fasilitas  Mobil Pusat Layanan Internet dengan bertujuan agar semua masyarakat di berbagai kecamatan wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat mengenal dan belajar hususnya yang kami sediakan kepada masyarakat terpencil atau yang belum terjangkau oleh layanan internet umumnya dan kami berikan juga kepada pelajar dan mahasiswa di berbagai kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah.

  Hingga saat ini kami terus mengupayakan berusaha sebaik mungkin memberikan   yang terbaik kepada masyarakat dan memohon maaf apabila diantara masyarakat yang belum mendapatkan pelayan dari kami, Karena terbatasnya tenaga personil yang kami sediakan sehingga kemungkinan ada beberapa daerah yang belum kami kunjungi.

Adapun jumlah Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan ( MPLIK ) yang kami sediakan Berjumlah 7 ( tujuh ) Unit , Dan masing-masing Unit kami menyediakan Tiga Personil ( 1 orang Driver 2 Operator )
 

Tugas Pokok Dan Fungsi

 

Ekspedisi Lintas Khatulitiwa

Ekspedisi Lintas Khatulistiwa
   Barabai Sehubungan dengan acara Kegiatan LINTAS KHATULISTIWA pada tanggal
3 April 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli 2012   yang diselenggarakan di Desa Air Panas Kecamatan Hantakan, Dishub Kominfo ikut membantu kegiatan tersebut dengan mempasilitasi telekomunikasi Akses internet berupa Mobil Internet  ( MPLIK ) dan dipandu oleh tenaga operator serta tenaga teknis dari PT. WIRA EKA BHAKTI (PT. WEB) Sehingga tetap ter arah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur M-PLIK dalam pengoperasian Perangkat tersebut sehingga memperlancar dalam hal pengiriman berupa data-data dan informasi, Kegiatan Lintas Khatulistiwa ini di laksanakan oleh anggota TNI AD dan beberapa Tim Relawan dari berbagai UNIVERSITAS dan Pramuka
Ekspedisi Lintas Khatulistiwa

 

Home

KANTOR DINAS PERHUBUGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
 

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts