MPLIK DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan
salah satu Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah di
bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta tugas lain yang diberikan
oleh Bupati Hulu Sungai Tengah.
Sejak diserahkan pengelolaan dan pengoperasian 7
(tujuh) buah unit Mobil Pelayanan Internet Kecamatan ke Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan
pengelolaan dan pengoperasian M-PLIK sampai
pada tahapan Semester I ( Pertama ) tahun 2012. Kegiatan pengelolaan dan
pengoperasian M-PLIK yang dilaksanakan mengacu
kepada visi dan misi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Hulu Sungai Tengah.
Visi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah : “TERWUJUDNYA PELAYANAN BIDANG PERHUBUNGAN
DARAT, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG HANDAL DAN BERDAYA SAING SEBAGAI
PENUNJANG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI BUMI MURAKATA MENUJU MASYARAKAT HULU
SUNGAI TENGAH YANG SEMAKIN SEJAHTERA”
Dalam
rangka pencapaian Visi tersebut di atas ditetapkan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan
sumberdaya aparatur;
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana perkantoran;
3. Meningkatkan
sarana, prasarana dan fasilitas perhubungan darat, komunikasi dan informatika;
4. Meningkatkan
ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas dan angkutan darat;
5. Meningkatkan
pendapatan asli daerah melalui sektor perhubungan darat, komunikasi dan
informatika
II. LATAR
BELAKANG
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3881);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4473), sebagaiman telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 3881); 5.
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI
nomor 4846);
5.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3980);
6.
Keputusan
Menteri Perhubungan RI Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Nomor.31/Per/M.Kominfo/09/2008 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
7.
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor.19/Per/ M.Kominfo/12/2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Nomor.48/Per/M.Kominfo/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada
Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.
B. Dasar
Kegiatan
1.
Perjanjian
Kerjasama antara PT. Wira Eka Bhakti dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
008 / SPK/WEB/ IX/2011
tanggal 19 September 2011;
2.
Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0603 KUM/2011 Tentang Penetapan Alokasi Mobil
Pusat Pelayanan Internet Kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 30
Nopember 2011.
3.
Beban biaya operasi DPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor
1.25.01.15.09.5.2 tanggal 27 Januari 2012.
C. Fungsi Tujuan dan Manfaat
Mobil Pusat
Layanan Internet Kecamatan merupakan salah satu wujud implementasi dari program “Pusat
Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan KPU/USO Yang Bersifat Bergerak” yang
dicanangkan oleh Kementrian Perhubungan Komunikasi dan Informasi. MPLIK
(Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) memiliki fungsi sebagai :
1.
Sarana mobil internet keliling yang dimanfaatkan di sekolah,
pusat keramaian, kantor kecamatan, puskesmas, dll
2. Sarana
yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh informasi-informasi
secara langsung dan “On the Spot” menggunakan internet.
3.
Fasilitas dan sarana yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki fungsi mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui teknologi
internet yang dapat dimanfaatkan juga untuk memajukan dan mengembangkan
kebudayaan dalam negeri (terutama daerah dan provinsi masing-masing) maupun
hasil usaha dalam negeri yang dapat dipublikasikan dan dipasarkan secara global
di dalam maupun di luar negeri.
4.
Tujuan akhirnya adalah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mencerdaskan masyarakat melalui upaya pengenalan teknologi
informasi.
5. Manfaat
Mobil PLIK antara lain :
a.
Sarana
memperkenalkan komputer serta internet kepada masyarakat, termasuk di daerah
perbatasan;
b.
Mempercepat
pemerataan informasi dan teknologi sampai ke masyarakat;
c.
Mempercepat
penyampaian informasi dan pengetahuan untuk masyarakat sekitar;
d.
Sarana
penyuluhan untuk masyarakat dalam bentuk video interaktif;
e.
Sarana
pelatihan baik untuk pekerja maupun pelajar;
f.
Sarana
pelayanan publik seperti pembuatan KTP,
KK, serta berbagai perijinan lainnya;
g.
Dapat
melakukan video conference/ tatap muka dengan fasilitas seperti Yahoo messenger, Skype,
MSN.
D. Hasil
yang diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan pelayanan Universal Telekomunikasi Internet
Kecamatan adalah agar Masyarakat
Kecamatan/Pedesaan
wilayah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah dapat memanfaatkan fasilitas internet dalam rangka
untuk membuka akses informasi / pengetahuan guna peningkatan wawasan baru
masyarakat sesuai dengan profesinya.
III.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 32 tahun 2012 tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Pembentukan
Pelaksana Kegiatan Pelayanan Mobil Pusat Pelayanan Internet Kecamatan di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2012 Struktur Organisasi Pelaksana
Mobil Pelayanan Intenet Kecamatan sebagai berikut :
No.
|
Nama dan NIP
|
Jabatan
|
|
Dinas
|
Kegiatan Kegaiatan M-PLIK
|
||
1.
|
Drs. H. MAHYUDDIN, MM.
19560705
198003 1 033
|
KEPALA DINAS
|
PENGARAH
|
2.
|
H. ABDUL
HAY,S.Pd
19570823
198803 1 003
|
KEPALA BIDANG
|
PENANGGUNGJAWAB
|
3.
|
MAHYU
RYLES,S.Sos
19691108
199903 1 005
|
KASI PEMBINAAN RADIO DAN TELEKOMUNIKAASI
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
4.
|
NANI YULIANI,
SE
19710703
200003 2 002
|
KASI PERIZINAN KOMUNIKASI
& INFORMATIKA
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
5.
|
NOORINA SHELPY, A. Md
19880628 201001 2 003
|
STAF KOMINFO
|
STAF ADMINISTRASI
|
MOBIL PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN Adalah sebuah Layanan yang sediakan untuk Pelayanan sebuah fasilitas Mobil Pusat Layanan Internet dengan bertujuan agar semua masyarakat di berbagai kecamatan wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat mengenal dan belajar hususnya yang kami sediakan kepada masyarakat terpencil atau yang belum terjangkau oleh layanan internet umumnya dan kami berikan juga kepada pelajar dan mahasiswa di berbagai kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hingga saat ini kami terus mengupayakan berusaha sebaik mungkin memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan memohon maaf apabila diantara masyarakat yang belum mendapatkan pelayan dari kami, Karena terbatasnya tenaga personil yang kami sediakan sehingga kemungkinan ada beberapa daerah yang belum kami kunjungi.
Adapun jumlah Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan ( MPLIK ) yang kami sediakan Berjumlah 7 ( tujuh ) Unit , Dan masing-masing Unit kami menyediakan Tiga Personil ( 1 orang Driver 2 Operator )